PKS Dorong RUU Perampasan Aset Responsif terhadap Kejahatan Digital

JAKARTA — Fraksi PKS DPR RI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disusun lebih responsif terhadap perkembangan kejahatan, termasuk tindak pidana ekonomi digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Nasir meminta daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tidak dibatasi secara sempit. Ia mengusulkan agar tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana ekonomi lain dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun turut dipertimbangkan dalam RUU tersebut.

Perkembangan kejahatan di ruang digital juga menjadi perhatian. Menurut Nasir, praktik seperti judi online dan pinjaman online ilegal perlu masuk dalam pertimbangan karena memiliki dimensi ekonomi dan menghasilkan keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum.

“Pasal 4 ini pokoknya, salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu,” tegas Nasir.

Namun, perluasan cakupan tersebut harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam penerapannya. Nasir mengingatkan bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh berjalan tanpa kontrol. Kualitas dan profesionalitas aparat penegak hukum perlu diperkuat agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.

“Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujar Nasir.

Selain cakupan tindak pidana, Nasir membawa persoalan kekhususan Aceh dalam pembahasan tersebut. Ia meminta agar kemungkinan Baitul Mal ikut berperan dalam pengelolaan aset hasil perampasan di Aceh dapat dikaji.

Usulan tersebut berkaitan dengan kedudukan Aceh sebagai daerah dengan kekhususan yang diakui konstitusi. Nasir menilai ruang tersebut dapat dikembangkan melalui pendekatan desentralisasi asimetris tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional.

“Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga,” katanya.

Nasir berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan aturan yang mampu mengikuti perkembangan kejahatan, termasuk di ruang digital, sekaligus memberikan kepastian mengenai batas kewenangan aparat. Dengan begitu, upaya pemulihan aset hasil kejahatan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kekhususan daerah.

Sumber: Website Fraksi PKS DPR RI, Agustus 2026


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *